JABARNEWS | BANDUNG – Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, pada
Senin, 14 Januari 2019, diselenggarakan di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta 590, Bandung.
Pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.
Dirilis TMC Polrestabes Kota Bandung, berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-nya dan sebelum H-2 dari masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRES masing masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
7. Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Kota Bandung mengimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.
Biaya untuk memperpanjang SIM:
(Masuk Ke Dalam PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak)
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Biaya tes kesehatan: Rp 40.000
(Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat