“Untuk itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan edukasi tentang PMK No.41 Tahun 2023 tersebut. Harapan kami dengan timbulnya pemahaman yang baik akan meminimalisir resiko dalam penerapan peraturan tersebut,” imbuh Erna.
Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.
“Semoga sinergi yang terjalin akan terus berlanjut dengan penyelenggaraan kegiatan sinergi lainnya untuk memajukan industri jasa keuangan di Jawa Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi sangat penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.
“Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sangat penting dalam memajukan industri jasa keuangan,” imbuhnya.