“Kedua produk tersebut terdaftar dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan Badan POM terhadap label produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan pendaftaran, termasuk pencantuman informasi alergen sulfit,” kata Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Dengan demikian, kata Rita, tidak terdapat perbedaan dalam regulasi terkait alergen antara Indonesia dan Singapura.
Apalagi, kata Rita, SFA juga menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki alergi. (red)