JABARNEWS | CIANJUR- Warga Kabupaten Cianjur korban bencana gempa kembali dibikin bingung, dengan keluar Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.391/BPBD/2022 tentang korban bencana dengan kategori rumah rusak berat, sedang dan ringan tahap pertama.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, kepada insan media, Rabu (14/12/2022).
“Kemudian Surat tersebut diteruskan ke pemerintahan desa (Pemdes) hingga menjadi prodak surat permohonan penarikan 40 persen dana stimulan dan pernyataan, harus ditandatangani oleh pemohon korban juga oleh Kepala Desa (Kades) atau lurah untuk mengetahui,” katanya.
Ramainya perbincangan publik saat ini, Hendra mengatakan, tentang hal tersebut kami DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur mencoba menggali informasi langsung kepada masyarakat menjadi korban bencana gempa.
“Sekaligus menjadi penerima bantuan dana stimulan bantuan gempa,” ujarnya.