Soal Bantuan Rumah Rusak, DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Pertanyaan Surat Keputusan Bupati Cianjur

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, saat menyalurkan logistik. (Foto: Mul/JabarNews)

Ternyata banyak warga, masih ujar Hendra, yang kebingungan kenapa pencairan dana stimulan bantuan gempa hanya boleh di cairkan 40 persen dan sisanya akan di berikan ketika renopasi rumah sudah selesai 100 persen.

“Nah! Lantas darimana sisanya mereka harus mencari uang untuk merenopasi rumah mereka ini jelas akan menjadi beban buat para korban,” tanya Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Ia menuturkan, pemerintah telah mengkategorikan kelas berat, sedang dan ringan dengan jumlah uang bantuan sesuai kategori, pastinya dihitung dengan matang tidak denga asal-asalan.

Maka yakin nominal uang bantuan sesuai dengan kategori dianggap cukup, lantas bagaimana ketika sebagian dana bantuan tersebut ditahan dulu.

“Bagaimana logika berpikirnya,” tegas Hendra.