Hendra menambahkan, apalagi sudah disampaikan langsung di depan umum dan diberitakan secara nasional bahwa Presiden Republik Indonesia menyampaikan jumlah uang bantuan untuk kategori Berat Rp60 juta, sedang Rp35 juta dan untuk kategori ringan Rp15 juta.
“Saya rasa bantuan untuk korban bencana merupakan wujud perlindungan sosial dari pemerintah, diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok (masyarakat) mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana,” pungkasnya. (Mul)