JABARNEWS | PURWAKARTA – Kabar tentang pendataan orang gila sebagai pemilih pada Pemilu 2019 oleh KPU tengah menjadi perbincangan publik. Bahkan, itu terkesan menjadi konsumsi publik yang liar.
Terkait kabar tersebut, KPU Kabupaten Purwakarta secara tegas dan mendetail mengklarifikasi kebenaran atas kabar tersebut.
Menurut Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin, memilih merupakan hak setiap warga negara, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilih. Pertama, pada saat hari dan pemungutan suara usianya 17 tahun. Dan kedua, sudah menikah atau pernah menikah tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Nah itu kan kategori pemilih yang sudah memiliki hak pilih. Lalu pertanyaannya, bagaimana kalau mengenai orang gila? Di dalam Undang-Undang itu tidak ada terminologi orang gila,” kata Iip, Senin (26/11/2108).
Adapun yang dimaksud KPU, kata Iip, adalah disabilitas mental atau tunagrahita.
“Tunagrahita itu kan umum sifatnya, bukan hanya yang masuk kepada kategori orang gila, di dalamnya ada yang stres, yang memiliki penyakit penyakit psikologis misalkan phobia insomnia atau kurang tidur. Tidak selalu yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) itu orang gila,” katanya.
“KPU berkewajiban memperhatikan hak pilih mereka (disabilitas, Red.). Masyarakat harus tau, jadi yang dimaksud gila di sini bukanlah orang yang gila pada umumnya, namun tunagrahita atau disabilitas,” pungkas Iip. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat