JABARNEWS | JAKARTA – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman menampik adanya kabar jemaah haji Indonesia ditolak ke Arab Saudi karena terdapat utang biaya akomodasi di negara pengurus Haramain itu.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” kata Oman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Menurut dia, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan haji yang andal. Kabar mengenai utang Indonesia kepada Saudi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia, kata dia, memiliki manajemen haji yang baik seperti dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
“Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” katanya.
Terkait keuangan haji, Oman mengatakan Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Melalui peraturan tersebut, kata dia, dana haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag tetapi oleh BPKH.
“Per Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun,” katanya. (Red)