JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar terus mendorong penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.
Uu Ruzhanul Ulum menyebut, Pemda Provinsi Jabar mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, dalam UU dan Perpres tersebut sudah diatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya mengimbau bagi pengelola perusahaan agar segera mengimplementasikan aturan tersebut.
Baca Juga: Bansos BLT DD di Cijaring Cianjur Dipotong Ketua RT Rp200 Ribu, Untuk Apa?
Baca Juga: ICMI Jadi Simbol Perkembangan Umat Islam di Indonesia, Kata Wapres Ma’ruf Amin
“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” kata Uu Ruzhanul Ulum dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.
“Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar yang belum menerima karyawan dari disabilitas, untuk membuka diri bagi mereka menerima karyawan, karena ini memang merupakan tuntutan undang-undang,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Sejumlah Villa di Cihanjawar Purwakarta mulai Banyak Dipesan Wisatawan
Baca Juga: Didominasi Perbukitan, Gus Halim: Desa Srimulyo Mampu Disulap Jadi Berbagai Wisata Alam Menarik
Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar.
Termasuk, lanjut Uu Ruzhanul Ulum, juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.
“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” tandasnya.***