Soal Rumah Eko, Pemkot Dan BPN Ukur Ulang Tanah

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus blokade rumah Eko Purnomo oleh tetangganya di Kampung Sukagalih RT 06 RW 06 Desa Pasirjati Kecamatan Ujungberung masih saja berlanjut.

Hari ini Pemkot Bandung melakukan pertemuan antara Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna, Eko, camat Ujungberung dan sejumlah kepala dinas Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Lewat Jabar Bergerak, ACT Beri Bantuan Modal Untuk UMKM di Purwakarta

Hasil pertemuan itu, Pemkot Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan untuk mengukur kembali rumah Eko dan tetangganya.

“Tadi kita bedah dari awal sampai menjadi viral,” jelas Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna, Senin (17/9/2018).

Baca Juga:  Kejaksaan Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Syarat dan Waktunya

Bangunan itu lanjutnya belum memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), sehingga diputuskan akan melakukan pengukuran ulang untuk mencari solusi.

Terlebih awalnya tanah itu satu bidang milik ahli waris, selain itu sudah ada kesepakatan mana saja yang bisa dibangun dan menjadi lahan.

Baca Juga:  Sebagai Penanda, Kendaraan Terjerat Operasi Penyekatan Di Purwakarta Dipasang ini

“Rencananya Jumat depan kita akan bahas data-data yang ada di BPN. Kemudian diukur bersama langsung di lapangan untuk melihat batas mana sesuai gambar sebelumnya. Sehingga ada solusi yang bisa disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan,” tandasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat