Keputusan mengenai penunjukan Penjabat Gubernur ini telah diputuskan oleh Presiden Jokowi dan Tim Penilai Akhir (TPA) pada tanggal 31 Agustus 2023. “Kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung,” tandas Ngabalin. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News