JABARNEWS │ JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan sedikitnya 11 orang tersangka dalam kasus jaringan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Dari sebelas tersangka ini, lima orang terdiri dari anggota kepolisian aktif. Sisanya, 6 (enam) orang merupakan warga sipil.
Selain Irjen Teddy, para anggota polisi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Sementara para tersangka dari kalangan sipil diantaranya diketahui berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Salah satu tersangka dari kalangan sipil yang menarik perhatian adalah L. Ia diketahui seorang wanita bernama Linda. Siapa dia?
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut Linda hanyalah seorang ibu rumah tangga. Meski demikian, ia memiliki jaringan penjualan narkoba kepada oknum polisi. Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto merupakan salah satu anggota kepolisian yang pernah bertransaksi dengan Linda.
Hasil penyelidikan sementara, Linda diketahui pernah menjual narkoba jenis sabu kepada Kompol Kasranto.
“Dia jual ke kapolsek, kapolsek bawa-bawa anak buahnya ke si J (Aiptu Janto P Situmorang). J baru ke Daeng,” ujar Kombes Mukti kepada awak media.