Setelah melalui beberapa orang yang kini berstatus tersangka, narkoba jenis sabu hasil pembelian dari Linda ini diedarkan di Kampung Bahari. “Yang mengedarkan di Kampung Bahari si Daeng,” tandas Kombes Mukti.
Masih menurut Kombes Mukti, Linda diketahui merupakan tersangka yang menjadi penghubung ke sejumlah oknum kepolisian. Termasuk diantaranya ke Irjen Teddy Minahasa.
Dari keterangan tersangka Kompol Kasranto, ia mengaku menyertakan anggota Polres Tanjung Priok berinisial Aiptu J dengan barang bukti sabu dari KS sebanyak 305 gram. Barang bukti sabu ini ia dapat dari Linda.
Tak hanya itu, Kasranto juga mengaku sering melakukan pertemuan dengan Linda di Kawasan Kebon Jeruk, Jakbar, bersama tersangka AW.
“Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 kg sabu,” jelas Kombes Mukti.