Dari hasil pengembangan kasus A dan L ini, diketahui terdapat barang bukti lain yang masih disimpan oleh tersangka D. D merupakan polisi aktif berpangkat AKBP yang juga merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi. Dari hasil penangkapan D di Cimanggis, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg.
Dari hasil pemeriksaan AKBP Doddy, ia menyebut menggunakan tersangka A sebagai perantara atau penghubung dengan Linda.
Dari keterangan Linda dan AKBP Doddy, keduanya menyebut adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.
“Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya. (red)