Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Belum Tahan Empat Orang Eks Petinggi ACT

Mantan petinggi ACT, Ahyudin. (Foto: pmjnews.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Empat orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi menyandang status tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga filantropis tersebut langsung dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tadi siang, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Tiba di Bareskrim Polri, Doni Salmanan Siap Jalani Pemeriksaan Polisi

Keempat eks petinggi ACT yang sudah berstatus tersangka tersebut diantaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. Meski sudah berstatus tersangka, Bareskrim Polri belum menahan keempatnya.

Baca Juga:  Cegah Adanya Permainan, Bareskrim Polri Selidiki Lokasi Karantina PPLN

Pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri mengaku masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Baca Juga:  Duh.. Masyarakat Dihebohkan Video Senonoh Pelajar Diatas Motor Bernopol T

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan kasus atas dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga filantropi ACT.