Sudah Tahu Belum? Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Opik Taufik mengatakan bahwa ada dua cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Opik menerangkan bahwa yang pertama melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kedua melalui kanal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Update Terbaru Jalur Tangkuban Perahu yang Sempat Longsor

Opik menjelaskan, menggunakan aplikasi JMO, peserta cukup buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua, pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT, Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya.

Baca Juga:  Sadis! Polisi Beberkan Kronologi Pelaku Curanmor yang Seret Wanita di Bekasi

“Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil, jika data sudah benar, silahkan pilih sudah untuk melanjutkan,” kata Opik dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:  Kelompok Remaja Serang dan Bacok Pemuda di Sukabumi, Warga Langsung Turun Tangan

Berikutnya lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar handphone, dilanjutkan dengan melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.