Surat Edaran Kemenpan-RB, Berikut Aturan Baru Jam Kerja PNS

Menpan-RB, Thahjo Kumolo. (foto: dok setkab)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan baru jam kerja efektif bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Tidak Bisa Bicara dan Dibully Tetangga, Al Quran Datang Menyembuhkan Hingga Menjadi Hafiz Indonesia RCTI

Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS adalah sebanyak 37,5 jam. Artinya, rata-rata dalam sehari jam kerja para abdi negara tersebut adalah 7,5 jam selama melaksanakan lima atau enam hari kerja.

Baca Juga:  Kemenpan RB, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai 1 Sampai 30 April dan SKD Mei Sampai Juni 2023

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu,” tulis salah satu poin SE No 16 tahun 2022.

Baca Juga:  Indonesia Tidak Pernah Minta Bantuan AS untuk Masalah Papua

Sebelumnya, Menteri Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat pengawasan lebih ketat, pada jam kerja ASN.