Sweeping Dilarang, Langgar Undang-undang

JABARNEWS | BOGOR – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud M.D,menegaskan,sweeping atas nama apapun tidak boleh.

“Itu melanggar undang-undang,” kata Mahfud, di Bogor, Selasa (27/02/2018).

Mahfud mengatakan, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memakai pakaian Natal bagi pekerja muslim itu haram, kemudian ada yang melakukan sweeping kepada para pekerja, itu melanggar hukum. Dengan begitu, orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 18 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Virgo dan Libra

“Yang boleh melakukan penegakan hukum di dalam negara ini hanya dua, yakni Polisi dan Tentara (TNI). Tugas TNI menegakkan hukum apabila ada yang mengancam ketahanan negara dan tugas Polisi menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Duh! Demi Beli Baju Lebaran, Pria Ini Nekat Congkel Kotak Amal Masjid

Ditambahkannya, jika ada yang melakukan sweeping di suatu wilayah dan polisi tersebut diam saja atau tidak melakukan upaya, masyarakat dapat memberitahukan kepada polisi jika perbuatan tersebut tidak boleh.

Baca Juga:  Pemerintah Bekasi Anggarkan Rp.755 Juta Untuk Pakaian Dinas Anggota DPRD

“Polisinya kasih tahu, sweeping itu tidak boleh,” katanya. (Des)

Jabanews | Berita Jawa Barat