JABARNEWS | BOGOR – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud M.D,menegaskan,sweeping atas nama apapun tidak boleh.
“Itu melanggar undang-undang,” kata Mahfud, di Bogor, Selasa (27/02/2018).
Mahfud mengatakan, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan memakai pakaian Natal bagi pekerja muslim itu haram, kemudian ada yang melakukan sweeping kepada para pekerja, itu melanggar hukum. Dengan begitu, orang yang melakukan sweeping itu bisa dihukum.
“Yang boleh melakukan penegakan hukum di dalam negara ini hanya dua, yakni Polisi dan Tentara (TNI). Tugas TNI menegakkan hukum apabila ada yang mengancam ketahanan negara dan tugas Polisi menegakkan hukum bagi yang melanggar keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika ada yang melakukan sweeping di suatu wilayah dan polisi tersebut diam saja atau tidak melakukan upaya, masyarakat dapat memberitahukan kepada polisi jika perbuatan tersebut tidak boleh.
“Polisinya kasih tahu, sweeping itu tidak boleh,” katanya. (Des)
Jabanews | Berita Jawa Barat