Syarat Baru Agar Nelayan Bisa Beli Solar Bersubsidi, Terdaftar sebagai Anggota Koperasi

Nelayan mempersiapkan solar jelang mencari ikan ke laut. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, beberapa waktu lalu, rupanya pemerintah mulai membantasi penyalurannya. Termasuk BBM jenis solar bersubsidi.

Skema ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Melalui aturan ini, maka tidak semua nelayan bisa membeli solar bersubisi.

Baca Juga:  Jatuh ke Laut, Nelayan Asal Batu Bara Ditemukan Tidak Bernyawa

Teknis pengendalian dan penyaluran BBM bersubsi ini agar sasaran secara keseluruhan akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga:  Duh! Dua Kapal Nelayan Terbalik di Laut Selatan Garut, Satu Orang Hilang

Namun demikian, aturan ini belum berlaku. Revisi Perpres itu masih digodok pemerintah meski sudah masuk tahap finalisasi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati megaskan, penerapan ini dalam upaya merealisasikan skema penyaluran penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk kepada para nelayan.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok BBM Untuk Bandung Raya Aman

“Kita sekarang ini ingin lebih tepat sasaran lagi. Kita pastikan langsung kepada nelayannya,” kata Nicke saat rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2022).