Syarat Biaya Persalinan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan
Cara melahirkan secara caesar melalui BPJS Kesehatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Biaya persalinan kerap menjadi persoalan serius bagi pasangan suami istri yang akan memiliki anak. Terlebih jika proses persalinan tersebut harus melalui metode caesar. Tentu saja hal itu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga:  Salat Ied di Desa Miliarder di Kawungsari Kuningan Cuma Diikuti 9 Orang

Beruntung, kini besarnya biaya persalinan tersebut ditanggung pemerintah melalui program BPJS Kesehatan. Baik persalinan secara normal maupuan caesar.

“Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis,” ujar Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikutip dari Kompas.com, (26/3/2023).

Baca Juga:  bank bjb Menangkan Merdeka Awards 2024 Berkat Terobosan CSR Inovatif

Namun menurut Agustian, terdapat beberapa ketentuan agar biaya persalinan bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Salah satunya harus terdapat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif.

Baca Juga:  Berkat Polres Ciko Kini 'Air Sudah Dekat'

Soal lokasi persalinan, kata Agustian, jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut.