JABARNEWS │ BANDUNG – Syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama mengenai batas usia pensiun yang telah diatur dalam undang-undang.
Namun, dalam situasi tertentu, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dijelaskan di bawah ini.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat pensiun dini PNS, kita perlu memahami ketentuan yang mengatur pensiun dini PNS. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.
Menurut peraturan tersebut, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi dua persyaratan kumulatif, yaitu: