Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Pengajuan pensiun PNS
Pengajuan pensiun dini PNS. (foto: istimewa)
  • Berusia minimal 45 tahun.
  • Sudah memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

Kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan agar seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini menggunakan skema 45:20. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai.

Syarat Pensiun Dini PNS

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pensiun dini sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS):

  • Surat permohonan pensiun yang ditujukan ke Bupati/Pejabat yang berwenang di Bidang Kepegawaian.
  • Usia minimal 45 tahun.
  • Masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP).
  • Surat Persetujuan dari Kepala Dinas tempat PNS bertugas.
  • Fotokopi Kartu Pegawai yang sah.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang sah.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang sah.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir yang sah.
  • Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Struktural yang sah.
  • Fotokopi Surat Keputusan gaji berkala terakhir yang sah.
  • Fotokopi Surat Keterangan Penilaian Prestasi Kerja (SKP) tahun terakhir.
  • Asli surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas tempat PNS bekerja bahwa PNS tersebut tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Asli surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset dinas.
  • Fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah dan dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  • Fotokopi sah kartu istri (bagi suami yang pensiun) atau kartu suami (bagi istri yang pensiun).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sah dan dilegalisir oleh Disdukcapil.
  • Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan, dan surat keterangan kuliah jika anak tersebut masih berkuliah.
  • Fotokopi konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru yang sah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
  • Pas foto ahli waris terbaru ukuran 3×4 sebanyak lima lembar dan ukuran 4×6 sebanyak empat lembar yang ditulis namanya di bagian belakang.
  • Fotokopi Surat Keputusan CPNS hingga Surat Keputusan pangkat terakhir dalam 1 rangkap untuk riwayat pekerjaan, berkas dibuat sebanyak dua rangkap, dan disusun sesuai dengan urutan di atas.
Baca Juga:  APPBI Bandung Raya: 85 Persen Pegawai Mal Sudah Jalani Vaksinasi

Prosedur Pengajuan Permohonan Pensiun Dini PNS

Setelah semua syarat pensiun dini PNS telah dipersiapkan, langkah-langkah pengajuan permohonan pensiun dini adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan pensiun dini dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Bidang Kepegawaian yang berwenang, biasanya ke Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Setelah itu, permohonan akan melalui tahap verifikasi untuk memproses berkas pensiun dini.
  • Berkas permohonan yang telah memenuhi syarat akan dikirimkan ke Kanreg (Kantor Regional) untuk diproses lebih lanjut.
  • Surat Keputusan (SK) pensiun dini akan diterbitkan oleh BKPSDM dan akan diuji ulang sebelum diserahkan kepada pemohon.
Baca Juga:  Jokowi Beri Tunjangan Rp1,87 Juta bagi Empat Golongan PNS Ini

Penting untuk diketahui bahwa pengajuan permohonan pensiun dini PNS tidak dikenakan biaya apa pun, dan prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan mulai dari pengajuan hingga penerbitan SK pensiun. (red)

Baca Juga:  Masuk Masjid Dikira Mau Solat, Ternyata Dua Pria Ini Bobol Kotak Amal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News