Tahukah Kamu Mana Sirine Yang Harus Didahulukan?

JABARNEWS | BANDUNG – Merupakan satu kebaikan yang kita lakukan jika memberikan jalan pada kendaraan tertentu yang memang sebaiknya didahulukan sesuai peraturan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus pada bagian kedelapan, Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaram Paragraf 1, tentang pengguna jalan yang memperoleh Hak Utama Pasal 134.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Virgo Hari Ini

Dari UU tersebut, terdapat beberapa golongan pengguna jalan yang memperoleh perlindungan hukum dan layak diutamakan saat melintas di jalan raya. Memberikan hak utama kepada pengguna jalan tersebut dimaksudkan hanya untuk kelancaran jalur.

Berikut di bawah ini adalah urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan antara lain:

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2.  Ambulans yang mengangkut pasien
  3.  Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4.  Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5.  Kendaraan dan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6.  Iring-iringan pengangkut jenazah
  7.  Konvoi dan/kendaraan untuk kepentingan terntentu menurut pertimbangan kepolisian

Itulah tadi beberapa urutan sirine yang harus didahulukan. Semoga info diatas dapat berguna dan bermanfaat bagi anda dalam berlalu lintas. (Fin)

Sumber berita diambil dari @humas_jabar

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  LBH Pers: Stop Kriminalisasi Narasumber Berita