Tahun Ajaran Baru Jangan Ada Tes Calistung

JABARNEWS | KARIKATUR – Untuk mencegah Sekolah Dasar/sederajat yang melakukan tes membaca dan berhitung pada saat penerimaan peserta didik baru, Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Surat tersebut berisi tentang larangan tes membaca dan berhitung (calistung) kepada Pemda dan Dinas Pendidikan untuk mengakhiri proses eksploitasi pada anak.

Baca Juga:  Masih Muda Sering Lupa? Inilah Penyebabnya

Larangan ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 69 ayat 5.

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/ sederajat tidak didasarkan pada hasil tes, baik itu kemampuan membaca, berhitung atau lainnya.

Baca Juga:  Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja

Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan bahwa dalam pendidikan PAUD dan TK prinsipnya difokuskan kepada pendidikan karakter, seperti kejujuran, kemandirian, budaya, dan praktik moral lainnya yang disampaikan secara sederhana. (Dod)

Baca Juga:  Lestarikan Mata Air, Pemkab Purwakarta Gelar "Muru Indung Cai"

Jabar News | Berita Jawa Barat