JABARNEWS | BANDUNG – Seorang wanita menggugat pacarnya senilai Rp1,4 miliar. Hal ini lantaran sang kekasih tak kunjung menikahinya. Peristiwa ini menimpa Windy Ekaputri Datta, warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wanita berusia 27 tahun ini menggugat pacarnya bernama Carlos Daud Hendrik (28). Lelaki asal Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ini digugat senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Gugatan Windy terhadap pacarnya ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Windy diektahui merupakan lulusan D4 Keperawatan. Ia kemudian menjalin hubungan asmara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.
Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy. Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.
Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.