Tak Kunjung Dinikahi, Seorang Wanita Gugat Pacar hingga Rp1,4 Miliar

Ilustrasi seorang wanita terpaksa menggugat pacarnya karena tak kunjung menikahinya. (foto: istimewa)

Windy pun menggugat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022. Saat mengajukan gugatan, Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.

Jeremia mengatakan dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

Baca Juga:  Geger Baku Tembak Antarpolisi, Begini Pernyataan Tegas Kapolda NTT

“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” ujar dia.

Baca Juga:  Mendag Sidak Andir, Beras Medium Harus Rp.9.450 Sekilo !

Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta.

Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp 525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.

Baca Juga:  Bolehkah Warga Depok Shalat Tarawih di Masjid Selama Ramadhan? Baca SE Ini

Jeremia mengatakan, saat mediasi kasus tersebut, Carlos tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan. Karena itu pihaknya akan fokus pada proses sidang berikutnya. (red)

 

sumber: Kompas.com