JABARNEWS | BANDUNG – Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema Opsen Pajak, sebuah kebijakan baru yang akan menjadi tambahan beban bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan ini muncul bersamaan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok pajak kendaraan bermotor.