Begitu pula, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas bea balik nama kendaraan.
Pengaturan lebih rinci mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 undang-undang tersebut.
Pasal 82 menyebutkan bahwa subjek pajak yang dikenakan Opsen mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (Pajak MBLB).
Adapun besaran tarif Opsen dijelaskan dalam Pasal 83 sebagai berikut:
- Opsen PKB: 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
- Opsen BBNKB: 66 persen dari pokok bea balik nama kendaraan bermotor.
- Opsen Pajak MBLB: 25 persen dari pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor.