Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Pajak kendaraan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. (foto: istimewa)

Begitu pula, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas bea balik nama kendaraan.

Pengaturan lebih rinci mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Jemaah Haji Asal Bekasi Dilaporkan Kelaparan, Ini Kata Kemenag

Pasal 82 menyebutkan bahwa subjek pajak yang dikenakan Opsen mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (Pajak MBLB).

Baca Juga:  Ema Sumarna: Pemkot Bandung Segerakan Audit Titik Lingkungan Rawan Banjir

Adapun besaran tarif Opsen dijelaskan dalam Pasal 83 sebagai berikut: