Penetapan tarif Opsen untuk ketiga jenis pungutan ini akan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan Opsen ini diprediksi menambah beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor, seiring dengan kenaikan tarif PPN yang juga berlaku pada 2025.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur tarif Opsen secara bijak untuk mengurangi dampak ekonomi terhadap masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News