Kemudian, terdapat desa terlambat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan termasuk didalamnya BLT-DD, serta penganggaran tidak memprioritaskan warga yang masuk dalam DTKS dan belum menerima bantuan.
“Hal tersebut mengakibatkan hasil pendataan belum sepenuhnya valid, penyaluran BLT-DD berisiko tidak tepat sasaran, dan pengawasan dari masyarakat atas proses penetapan KPM dan penyaluran BLT-DD menjadi kurang optimal,” tulis hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, terdapat permasalahan pada 21 pemda terkait aspek pelaporan dan pertanggungjawaban program perlinsos melalui BLT-DD. Hal itu, yakni penyusunan laporan realisasi BLT-DD oleh pemerintah desa belum tertib dan tepat waktu, bukti pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD tidak lengkap/tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan BLT-DD berpotensi tidak terpantau oleh pemda serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLT-DD belum menggambarkan kondisi pengelolaan BLT-DD yang senyatanya.
Di sisi lain, terdapat permasalahan pada 26 pemda terkait aspek money program perlinsos melalui BLT-DD, seperti pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dinas terkait dan kecamatan terhadap pengelolaan BLT-DD belum optimal, belum didukung dengan regulasi pelaksanaan teknis yang memadai, dan inspektorat belum/kurang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLT-DD.