“Hal tersebut mengakibatkan pemerintah kabupaten (pemkab) tidak dapat segera mengetahui permasalahan yang terjadi dengan perencanaan, penganggaran, pendataan, penyaluran, dan pertanggungjawaban BLT-DD, serta terdapat risiko penyaluran BLT-DT tidak tepat kriteria, tepat waktu, dan tepat jumlah,” tulis BPK. (red)
Sumber: Kompas.com