“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” tutur Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengapresiasi inisiatif AMSI dalam mengawal pembahasan “Publisher Rights”.
Ia menyatakan bahwa terdapat 17 pasal yang menjadi perhatian utama, yaitu Business to Business, Data, dan Algoritma. Agung juga menyebutkan bahwa draft regulasi terkait “Publisher Rights” saat ini sudah diserahkan kepada Pemerintah.
“Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Kami berterimakasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata M. Agung Dharmajaya.
Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo telah meminta Kementerian terkait untuk menyelesaikan klausul-klausul yang berkaitan dengan “Publisher Rights” agar dapat dimasukkan ke dalam Perpres.
Regulasi ini bertujuan memberikan jaminan bagi media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarkan melalui platform digital global seperti Google dan Facebook. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News