JABARNEWS │ JAKARTA – Dua orang prajurit TNI berpangkat sersan terpaksa harus mengakhiri karirnya di sel tahanan. Kedua prajurit TNI yang diketahui berinisial Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W ini terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Tak hanya harus merasakan dinginnya sel tahanan selama 6 (enam) bulan, keduanya juga langsung dipecat dari institusi TNI. Pemecatan keduanya tertuang dalam keputusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Mengadili. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/9/2022).
Disebutkan, perbuatan Sertu H terjadi berulang. Salah satunya di daerah Tapos, Depok, pada 2016 dan 2017. Tak hanya itu, Sertu H malah disebutkan sering melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian),” kata majelis hakim yang diketuai Mayor Subiyanto.