Diketahui, Suherlan menerima suap bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah sebesar Rp4,51 miliar dan US$33.500.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Suherlan dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Suherlan menerima vonis tersebut.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni Suherlan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Suherlan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, hingga masih mempunyai tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang korupsi kepada negara.
Suherlan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (red)