JABARNEWS | KAB CIAMIS – Beralasan tergoda bodi dan paras cantik muridnya, BR oknum guru agama SMPN di Sadanyana Kab Ciamis tega gagahi muridnya. Alhasil guru ‘lier’ itu pun kini berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kab Ciamis AKP Hendra, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, atas laporan keluarga korban. Kemudian tim Satreskrim melakuan penyelidikan hingga BR ditetapkan menjadi tersangka.
“Kini BR, telah kami amankan karena terbukti melakukan asusila terhadap salah seorang muridnya,” tegas Hendra, Minggu (18/3/2018).
Kronologis kejadiannya dibeberkan Hendra. Kala itu dirumah teman BR, di Dusun Cimumut, Desa Mekarjadi, Kec Sadanyana, Kab Ciamis, yang juga berprofesi guru sedang kosong. Karena empunya rumah sedang pergi. Disitu BR melakukan aksinya berpura-pura sakit kemudin meminta korban duduk dipangkuannya.
Namun cara itu tak berhasil, sehingga tersangka nekat melakukan perbuatan bejatnya itu.
“BR langsung menarik korban ke kamar sampai terjatuh di tumpukan baju, lalu BR memegangi kedua tangan korban dan menindih tubuh korban hingga melakukan perbuatan itu,” ungkap Hendra.
Lanjutnya, korban sempat berontak dan menendang kaki BR hingga tersungkur ke lemari, namun hal itu tidak menciutkan niat jahat BR.
Selesai eksekusi, BR keluar kamar diikuti korban menuju ruang tamu. Dan kebetulan pemilik rumah kembali pulang. Kala itu korban tidak bercerita kepada pemilik rumah guru N atau teman tersangka.
Dan seketika itu, Baron sempat memberi uang sebesar Rp800 ribu kepada korban yang oleh korban diberikan kepada guru N sebagai uang tebusan laptop. Kemudian guru N mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya karena sudah sore.
Masih kata Hendra, setelah diperiksa ternyata tersangka sudah dua kali berbuat menyetubuhi korban. Awal melakukannya pada tahun 2017 lalu dengan dalih diajak berbelanja dan dipaksa di wilayah Pangandaran.
Akibat perbuatan tersangka, BR dijerat Pasal 76 (d) Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dakwaan (kurungan) sedikitnya 15 tahun penjara. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat