Terkait Dugaan Pungli, Ketua Bawaslu Jalani Sidang Kode Etik oleh DKPP

DKPP akan melaksanakan sidang kode etik atas dugaan pungli ketua Bawaslu Surabaya
Ilustrasi sidang kode etik yang digelar DKPP (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SURABAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya, Muhammad Agil Akbar, akan menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (6/10/2023).

Sidang KEPP ini rencananya akan digelar secara terbuka untuk umum pada pukul 09.00 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.

Baca Juga:  Penjelasan Universitas Indonesia Soal Isu Kebocoran Data Mahasiswa

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), David Yama, mengungkapkan bahwa sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kasus tersebut telah diadukan oleh Achmad Aben Achdan dengan nomor perkara 112-PKE-DKPP/IX/2023.

Menurut David Yama, Agil Akbar diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo. Selain itu, Agil juga diduga meminta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga:  MUI dan Ormas Islam Dorong Pelaku LGBT Bisa Dipidana Melalui Rancangan KUHP

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua DKPP beserta anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Timur. Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Aksi Pungli di Sekolah Marak, Kemendikbud Minta Inspektorat Daerah Buka Layanan Pelaporan