JABARNEWS | BANDUNG – Mabes TNI memecat dua anggotanya yang yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (LGBT). Hal tersebut tertuang dalam keputusan Pengadilan Militer dengan menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan keduanya.
Kedua prajurit TNI yang dipecat yaitu Serda AP dan seorang prajurit TNI berpangkat Prada. Keduanya melanggar kesusilaan di waktu dan satuan berbeda.
Kasus pertama menjerat terdakwa Serda AP. Prajurit TNI yang menjabat Babanpers Spers Denma Divif 1 Kostrad ini terbukti melanggar kesusilaan. Tindak pidana tersebut Serda AP dilakukan pada November 2017 lalu di Apartemen Margonda Residence Kota Depok.
Tak hanya sekali, Serda AP juga kembali melakukan hal yang sama pada Juli 2020 di rumah kontrakan Serda AP di Cilodong, dan pada Desember 2020 di salah satu hotel di Cibinong.
Dilansir dari CNN Indonesia, kasus yang menjerat Serda AP ini terungkap pertama kali saat ia dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama. Serda AP disebut menjadi penasaran sampai saat ini.
Serda AP yang menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan militer Secaba di Rindam IV Diponegoro selanjutnya melakukan hubungan sesama jenis dengan Bripda REA (anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya) di Apartemen Margonda Residence Kota Depok.