Serda AP berperan sebagai perempuan. Adapun Serda AP mengenal Bripda REA melalui aplikasi kencan online.
“Setiap terdakwa [Serda AP] melakukan hubungan badan sesama jenis dengan saksi-2 [Bripda REA], terdakwa tidak pernah memberikan imbalan atau menerima imbalan berupa jasa ataupun barang, dan terdakwa melakukan hubungan badan sesama jenis dengan saksi-2 sebanyak satu kali atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun,” ujar oditur militer.
Hubungan sesama jenis selanjutnya dilakukan Serda AP dengan Prada JH, Juli 2020, di kontrakannya di Cilodong. Selain dengan anggota TNI, Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan warga sipil berinisial MA yang bekerja di Pertambangan di daerah Kalimantan Timur sebanyak empat kali.
Selain itu pada bulan Oktober 2018 terdakwa melakukan video call seks dengan Bripda SM yang berdinas di Polres Halmahera Barat, Maluku Utara. Terdakwa dan Bripda SM berpacaran selama satu tahun, tetapi keduanya tidak pernah bertemu.
Pada 11 Desember 2020, terdakwa juga melakukan hubungan badan sesama jenis dengan MS, seorang mahasiswa, sebanyak satu kali di salah satu hotel di Cibinong.
“Bahwa kehidupan sehari-hari terdakwa adalah biasa saja, namun jika kepada laki-laki yang disukai terdakwa merasa nyaman, dan terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih,” tutur oditur.