Perbuatan terdakwa dimaksud bertentangan dengan ST Panglima TNI maupun ST KSAD tentang larangan bagi seluruh prajurit untuk terlibat hubungan sesama jenis/LGBT. Atas perbuatannya, Serda AP divonis dengan pidana sembilan bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Satu alasan yang dikemukakan majelis hakim adalah perbuatan Serda AP akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan. Hal itu dianggap berpotensi mengganggu tugas pokok satuan dan merugikan kepentingan satuan maupun kepentingan militer pada umumnya.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Samsul Hadi dengan hakim anggota masing-masing Ferry Budi Styanti dan Nurdin Rukka. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 27 September 2021.
Kasus kedua melibatkan prajurit TNI yang juga berpangkat Prada di Yonif RK 114/SM. Dalam salinan putusan nama Prada tersebut ditulis sebagai terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di Mess Transit Mayonif RK 114/SM di Jalan Rembele, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Agustus-Oktober 2020.
Terdakwa disebut pernah menjadi korban pelecehan guru SMP-nya sebanyak empat kali. Dikutip dari salinan putusan, kejadian itu disebut membuat hasrat menyukai sesama jenis timbul dalam diri terdakwa.