Sebelum menjadi anggota TNI AD, terdakwa pernah melakukan video call seks dengan seorang prajurit bernama Sertu (saksi-5).
Sedangkan setelah menjadi anggota TNI AD, terdakwa melakukan video call seks dengan delapan orang anggota baik dari TNI maupun Polri.
Terdakwa dinilai bersalah tidak menaati perintah dinas, yaitu telegram Panglima TNI dan KSAD soal larangan prajurit terlibat dalam praktik LGBT.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 10 hari. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dikuatkan majelis tingkat banding.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Agus B. Surbakti dengan hakim anggota masing-masing Immanuel P. Simanjuntak dan Asep Ridwan Hasyim. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 29 Desember 2021. (red)
sumber: CNN Indonesia