JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung bakal menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa
Sekertaris DPRD Purwakarta M Ripai dan staf ASN, Hasan Ujang Sumargi.
“Perkara yang masuk terbaru yakni perkara nomor 102/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama M Ripai dan perkara 103/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama Hasan Ujang Sumargi. Keduanya limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Purwakarta” ujar Wasdi di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/11/2018).
Dikutip tribunnews.com, perkara yang menyeret Sekertaris DPRD Purwakarta ini adalah untuk yang kedua kalinya.
Tahun 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bersalah Sekretaris DPRD Purwakarta, H Maulana Syachrul Koswara karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan pidana satu tahun 3 bulan.
Bersamaan dengan itu, hakim juga memutus bersalah Qodariyah Aryanto dari pihak swasta karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang dialami Syahrul Koswara dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 129 juta. Kasus yang membelit Syachrul ini terkait perjalanan dinas fiktif.
Seperti tahun 2017, perkara Syahrul ataupun Hasan kali ini pun terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Kedua perkara itu didaftarkan pada 22 November 2018. Hanya saja, jadwal sidang dua perkara itu belum ditetapkan.
Begitupun perkara dengan terdakwa Hasan Ujang Sumargi belum ditetapkan. (Har)
Jabarnews | Berita Jawa Barat