Terungkap, Ini Sosok Polisi dalam Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto: istimewa)

Menurut Trunoyudo, Kompol D pun terancam saksi berupa karena melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan yang tercantum dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Puluhan Pesantren Terafiliasi Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tegas Trunoyudo dikutip Kompas.com.

Baca Juga:  Begini Kronologi Bus Terjun ke Jurang di Puncak Cianjur, Ternyata Gara-gara Ini

Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Baca Juga:  Permasalahan BBM, Ini Pesan yang Disampaikan IMM dan KAMMI Cianjur Untuk Pemerintah

Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur. (red)