Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

operaisi patuh
Polisi menggelar operasi/razia kendaraan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi patuh yang akan dimulai pada tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 ini tidak ada penindakan berupa tilang manual. Semua penindakan akan dilakukan secara eletronik statis dan mobile (ponsel).

Baca Juga:  Dua Kepsek SMP Asal Karawang Dipecat Karena Dugaan Pungli

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, penindakan pada Operasi Patuh 2022 ini penindakan akan dilakukan dengan dua cara,  yakni tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Baca Juga:  Komisi D Tetap  Fokus Pada Kesejahteraan dan Kebahagiaan Lansia

“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (6/6).

Ia menyebutkan, operasi tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Upaya tersebut, dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Baca Juga:  Pihak Keluarga Curiga Bripda IDF Dibunuh Secara Terencana, Ini Alasannya