Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Polisi menggelar operasi/razia kendaraan. (foto: istimewa)

Eddy meminta agar petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut. Sehingga, polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan humanis.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tandasnya.

Baca Juga:  Terkait Jaringan Terorisme, Dua Polisi di Lampung Ditangkap Densus 88

Sebagai informasi, tercatat ada 12 Polda yang telah memasang ETLE pada tahap pertama peluncuran program tersebut tahun lalu.

Adapun 12 wilayah itu ialah, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Kiki Amalia Dapat Hadiah Kalung Berlian Miliar Rupiah, Agung Nugraha: Alhamdulilah Ada Rejeki Buat Istri

Polisi bahkan juga menerapkan sistem teknologi itu di Jalan Tol milik Jasa Marga Group. Penerapan ETLE ini dilakukan guna menindak pelanggaran kendaraan di jalan tol yang melewati batas kecepatan (over speed) dan batas muatan (overload). (red)

Baca Juga:  Mulai Besok, KAI Tawarkan Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api Lebaran

 

sumber: CNN Indonesia