JABARNEWS | JAKARTA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan ponsel sudah mulai diterapkan di wilayah Polda Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Aan Suhanan mengatakan, tak semua polisi dapat melakukan sistem tilang baru tersebut.
“Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik,” kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut, Brigjen Aan mengatakan, polisi yang berwenang menggunakan ETLE mobile ialah anggota yang menerima tugas. Dia menyebut, pihaknya memperhatikan kualifikasi anggota yang ditugaskan dalam penilangan elektronik dengan ponsel tersebut.
“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini, kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu, itu tercatat IME-nya,” ujarnya.