Menurut Nunuk, penurunan usulan formasi ini terjadi karena pemda merasa terbebani oleh kewajiban membayar gaji dan tunjangan guru PPPK, yang menyita anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Akibatnya, usulan formasi tahun ini sangat minim,” tambahnya.
Kemendikbudristek telah berupaya mendekati pemda dan melakukan lobi dengan Kementerian Keuangan agar anggaran PPPK sesuai peruntukannya ketika ditransfer ke daerah. Namun, hasilnya belum maksimal, dan kekurangan guru tetap menjadi masalah.
Nunuk menjelaskan bahwa pemda merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan guru PPPK, sehingga mereka memperkecil usulan formasi.
“Pemda membentengi dirinya untuk tidak merekrut honorer menjadi ASN PPPK semaksimal mungkin. Usulan disesuaikan dengan jumlah ASN yang akan pensiun,” jelasnya.
Sistem rekrutmen PPPK di Indonesia sebenarnya sangat bagus dan ketat. Prosesnya dimulai dari usulan pemda hingga penetapan NIP PPPK. Namun, pemda tidak memaksimalkan usulan formasi karena pertimbangan anggaran.
“Jika semua honorer diangkat menjadi PPPK, bagaimana dengan pembayaran gaji dan tunjangannya,” cetus Nunuk.
Atas dasar itu, Nunuk menyatakan bahwa masalah honorer tidak akan terselesaikan tahun ini karena pemda memperkecil usulan formasi PPPK 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News