Tiga Golongan Pekerja Ini Berhak Mendapatkan THR, Kamu Termasuk?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Ini tiga golongan pekerja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), apakah kamu salah satunya?

Melansir dari Instagram resmi @disnakertrans.karawang, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha kepada para pekerja menjelang hari raya keagaaman seperti Idulfitri.

Baca Juga:  Aktivasi Ruang Publik, Perpustakaan Cimahi Tingkatkan Kesadaran Literasi Masyarakat

Berikut golongan pekerja yang berhak dapat THR:

1. Pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja dapat Perumahan, Cek Info Lengkapnya Disini

2. Pekerja berdasarkan PKWRR yang di PHK oleh Pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Hari yara keagamaan, ketentuan sebagimana dimaksud ini tidak berlaku bagi ppekerja yang hubungan kerjanya berdasakan PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya.

Baca Juga:  Info Magang Karawang Mei 2023, Perusahaan Ini Butuh Pegawai Magang Posisi Operator Produksi