Tiga Golongan Pekerja Ini Berhak Mendapatkan THR, Kamu Termasuk?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

3. Pekerja yang dipindahkan ke Perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perisahaan lama belum mendapatkan THR.

THR selambat-lambatnya wajib dibayarkan H-7 lebaran atau 15 April 2023. THR ini biasanya bentuk uang dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kemenkeu Buka Lowongan Calon Hakim Pajak, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Bila terlambat dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapatkan denda merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. (Red)

Baca Juga:  Kondisi Jalan Cagak Subang Memprihatinkan, DPRD Minta Pemprov Jabar Segera Perbaiki