3. Pekerja yang dipindahkan ke Perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perisahaan lama belum mendapatkan THR.
THR selambat-lambatnya wajib dibayarkan H-7 lebaran atau 15 April 2023. THR ini biasanya bentuk uang dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.
Bila terlambat dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapatkan denda merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. (Red)