JABARNEWS | JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat berencana akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Ketiga instansi di Samsat, yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.
Sementara itu Humas PT Jasa Raharja (Persero), Panji mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Namun demikian, kata Panji, kebijakan tersebut saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. “Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).