Kendati, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.
Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.